23 KAMPUS SWASTA DITUTUP?
Dari beberapa sumber yang ada dan yang telah saya baca, kemendikbudristek melakukan serangkaian kegiatan, berupa evalusia dan monitoring kepada beberapa kampus swasta yang tersebar dibeberapa titik. Kemendikbudristek melakukan evaluasi ini semata mata bukan karena adanya unsur ketidaksenangan kepada beberapa kampus, tetapi evaluasi dan monitoring ini dilakukan karena adanya aduan masyarakat terhadap kampus kampus swasta yang diduga melakukan tindak kejahatan. Kemendikbudristek menerima laporan tersebut dan langsung melakukan investigasi terhadap kampus kampus swasta, sebanyak 23 kampus swasta terjaring dalam proses evaluasi dan monitoring, proses ini pun memerlukan waktu dikarenakan harus mengumpulkan bukti bukti adanya kejahatan di area kampus. Selama mei 2022 sampai mei 2023 kemendikbudristek berhasil mengumpulkan bukti bukti terkait laporan masyarakat yang mencurigai praktek kejahatan di area kampus, sebanyak 23 kampus swasta terbukti melakukan kejahatan berupa jual beli ijazah, kegiatan pembelajaran fiktif, hingga penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Tentu saya melihat ini sebagai langkah yang tegas mengingat terdapat pasal yang menegaskan akan pendidikan yang transparan seperti Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 pasal 21 ayat 3, tentu bila ditegaskan secara besar besaran ini akan menjadi dampak negative, mengapa demikian? Karena mahasiswa yang kampus nya ditutup akan luntang lantung tidak tau akan melanjutkan pendidikan. Ini merupakan langkah yang masif pemerintah untuk menyiapkan generasi emas. Karena pendidikan merupakan pondasi agar generasi emas yang dirancang tahun 2045 bisa di realisasikan.
Kampus harusnya menjadi tempat yang transparan, tempat bertukar ilmu atau berargument tentang suatu fenomena, tetapi faktanya masih banyak kampus yang tidak melakukan hal transparansi, mempersempit argumentasi, dan terkesan kampus tidak selaras dengan mahasiswanya. Ini menjadi sebuah gambaran betapa pendidikan di Indonesia harus dibenahi secara keseluruhan nya, tidak hanya kurikulum yang diubah setiap tahun nya tetapi bagaimana treatment kampus untuk menyosong mahasiswa mahasiwa yang bisa berbicara banyak kepada dunia, kampus harusnya menjadi wadah untuk menampung segala aspirasi, dan ide ide bukan mematikan aspirasi ataupun ide ide. Kampus harus transparan ketika mendapatkan kritik, tetapi di Indonesia ini tidak banyak kampus yang mau menampung kritik dari mahasiswa ataupun masyarakat, kampus justru seperti autopilot yang bergerak tanpa tau apa tujuan didirikan nya sebuah gudang berpendidikan. Pemerintah juga harus lebih tegas terhadap kampus kampus yang melakukan praktek kejahatan, karena ini akan mencetak generasi genarasi yang buruk, dengan system pendidikan seperti saat ini dimana kampus hanya bagi 2 golongan, kaya dan pintar tetapi bagi golongan yang kebawah sulit merasakan bangku kuliah, perlu ada nya suatu keseimbangan dimana pendidikan dapat dirasakan bagi mereka mereka yang kurang dalam ekonomi dan kurang dalam kecerdasan, sehingga kelak mereka meraka ini dapat merubah kehidupan mereka, system pendidikan yang seperti saat ini kurang efektif bagi beberapa golongan masyarakat, tinggkat pendidikan dibangku kuliah yang rendah ditambah kampus yang tidak kompeten bagaimana bangsa ini bisa maju. Perlu ada nya sebuah perubahan yang besar agar semua praktek kejahatan bisa di minimalisir, ini agar bangsa ini dapat maju dan menjadi generasi emas seperti yang di gaungkan.
Komentar
Posting Komentar